Seperti banyak jadi kabar sayup-sayup, mengemuka di jalur seleksi mandiri PTN identik dengan adanya persyaratan kesanggupan orangtua mahasiswa untuk memberikan uang pangkal atau dana partisipasi institusi.
Dalam sebutan kampus, sumbangan dana itu diistilahkan, iuran pembangunan institusi (IPI). Mendesing dari obrolan mulut ke mulut seolah adu besar IPI ini yang bakal menentukan calon mahasiswa lolos.
Prof Deden yang belakangan juga diamanahi posisi ketua senat Unsil menerangkan, kebijakan IPI ini di awal memang resmi. Tapi tidak sebagaimana yang dipersepsikan liar itu. “Pastinya, IPI tidak menjadi komponen utama penilaian,” tandasnya.
Bahkan sekarang sudah tidak lagi fokus dengan IPI ini. Sudah ada larangan dari KPK, berupa edaran untuk semua PTN. Menyoal iuran ini tidak boleh dimasukan untuk komponen penilaian kelulusan calon mahasiswa baru.
“Kita pure ke aspek akademis. Kalaupun ada non-akademis lebih ke fakta prestasinya. Jadi, penilaian kelulusan PMB merujuk kepada hasil uji tulis berbasis komputer atau tes yang diikuti peserta seleksi mandiri,” jelasnya.
Sebenarnya dengan IPI ini pun di awal, hanya tawaran kesanggupan saja orangtua di awal. Ini hanya tawaran. Berapa saja, sesuai kemampuan. Dibayar saat benar-benar anaknya sudah lulus.
Sekarang, ajaknya, abaikan soal IPI. “Dari ujian tulis pesertalah yang menghasilkan nilai tranparan, dan itu sampai ke masing-masing peserta. Nilai hasil tes ini yang dipakai untuk jadi kelulusan masuk PMB PTN,” ungkapnya.
Untuk tahun ini Unsil pada seluruh jurusannya menerima mahasiswa baru sejumlah 3.313 orang. Terisi melalui tiga jalur seleksi. Adapun prosentasi lewat seleksi mandiri, 30%-nya dari total penerimaan yakni, 903 orang. red
0 Komentar