Upaya
memasyarakatkan perilaku cegah penyebaran Covid-19. Satpol PP Provinsi Jabar
dibantu Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya, menggelar operasi yustisi penegakkan
protokol kesehatan.
Operasi yustisi protokol kesehatan pada Senin (28/12) sore itu, di
beberapa titik lokasi sekaligus untuk memantau penerapan protokol kesehatan di
daerah, sejauhmana dipatuhi atau makin memasyarakat luas.
Ketua Tim Operasi Satpol PP Jabar, Ukun Kundarsah, menegaskan, kegiatan
razia yustisi ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota
Tasikmalaya.
“Sekaligus juga untuk memantau penerapan protokol kesehatan di
tengah-tengah masyarakat, khususnya di Kota Tasikmalaya,” kata Ukun.
Tidak hanya di ruang publik, tapi juga tempat usaha, perdagangan dan
jasa serta tempat publik lainnya. "Secara umum hasilnya sudah baik. Jika
ada yang melanggar dipastikan ditindak," ujarnya.
Pelanggar yang tidak membawa dan memakai masker, sesuai Pergub Nomor 60 Tahun
2020 didenda Rp 100.000 - Rp 500.000, dengan catatan sudah melanggar sampai
tiga kali.
Namun denda tidak terjadi karena saat menggelar operasi yustisi, warga yang melintas rata-rata mengenakan masker. Pada kesempatan itu, sebanyak 5.000 lembar masker dibagi-bagikan.
Ukun berharap operasi yustisi secara rutin dilakukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya. "Operasi yustisi sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran Covid-19 harus rutin digelar," katanya. red
0 Komentar