Menyertai kepemimpinan Bupati H Ade Sugianto, yang meneruskan H U Ruzhanul,
bupati sebelumnya dan kini menjabat wakil gubernur (wagub) Jabar, mendesing
kabar dari pemkab Tasikmalaya, dalam putusan kini untuk melakukan merampingkan
struktur organisasi perangkat daerah (SKPD) pemkab. Jumlah bidang dinas teknis
yang ada selama ini sebagian dimerger.
Pilihan eksekutif ini bahkan sudah jadi putusan yang disepakati dengan
lembaga legislatif Kab.Tasikmalaya. Meski sudah kencang, memasuki TA 2019 masih
dalam gelagat belum sampai pada tahap kentara/riil hasrat merampingkan SKPD
ini. Sementara, pada kabar lain, tak ayal menghadirkan pula ketidaktenangan
sekalangan pajabat yang bisa jadi tanpa jabatan.
Kecuali itu, berkait //budgetng// lagi. Pasalnya jika dipaksakan sekarang,
sepertinya belum dimiliki argumen aman manakala anggaran yang sudah diketok
tahun sebelumnya untuk kegiatan TA 2019, membiaya SOTK baru. Termasuk dokumen
laporan hasil pemeriksaaan (LHP) dari BPK untuk kegiatan tahun 2018 pun belum
kunjung diterima pemkab.
Bocoran sementara ini SKPD yang bakal kena lebur, Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Keluarga Berencana. Unit-unit kerja teknis bidang di antaranya
akan masuk ke Dinas Kesehatan. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,
menjadi satu rumpun di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Nasib sejumlah bidang pada dinas teknis ini ug akan ada yang berpindah ke
sekretariat daerah (setda). Ada yang dikembalikan seperti asalnya, misal
struktur bidang dalam Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), akan
disatukan kembali dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Pada sorotan lain, perubahan struktur kelembagaan ini akan sangat
berpengaruh pada garapan-garapan yang sudah ditetapkan Bappeda. Sederet garapan
tentunya hasil rangkum dari kegiatan musrenbang bertahap. Malah, mesti ada reorientasi
kembali renstra. Perampingan SKPD, dalam rangka efesiensi anggaran, namun dalam
klaim tetap memerhatikan soal hirarki kedinasan ke tingkat kementerian atau
pusat.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tasikmalaya, Ade Sumanang
menyetakan, pemkab sudah melakukan rancangan penataan kembali SOTK berkenaan
dengan putusan melakukan perampingan. “Ya, ketika ini sudah jadi putusan, ya
kita ikuti dengan kembali melakukan rancangan SOTK baru. Kita sudah melakukan
analisis dan merancang-rancang struktur OPD yang baru,” akunya.
Dalam satu obrolan dengan Tasikplus, Ade mengesankan tak dalam kondisi
repot merancang kembali unit-unit kerja SOTK ini. Terlebih itu ketika
dipersepsikan dalam konteks loyal pimpinan. “Saya pun yakin dengan
kematangan/kemampuan jajaran para pemimpin (di eselon II) untuk merealisasikan
perampingan SKPD ini,” sebutnya.
Saat ditanya dengan kemungkinan risiko terdapat sejumlah pejabat yang kena
pilihan non-job, malah Ade meyakini, hal itu takkan terjadi. “Perhitungan bakal
adanya pejabat jadi non-job selepas perampingan SOTK menurut saya tak bakal
terjadi. Sebab, nanti banyak pejabat memasuki tahun 2019 ini yang pensiun,” pendapatnya.
Belum dapat dipastikan
Agak terdengar kencang realisasi merger dinas diharap tingkat elitis bisa berlangsung
mulai tahun 2019, meski pada persepsi di lingkup-lingkup OPD, ragu itu
terwujud. Gambaran lainnya, masih dalam spekulasi tinggi tercapai. Namun, informasi
lainnya menyebutkan, dokumen formasi baru dinas sudah dalam bahasan pemprov
Jabar setelah tahapan sepakat eksekutif-legislatif daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) H Iin Aminudin, saat
diminta tanggapannya pada Rabu (6/2) mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum
dapat memastikan kapan SOTK baru ini bisa resmi terbentuk. Masih dalam proses
pembahasan di provinsi, pasca-diusulkan ke pemerintah provinsi usai perda SOTK
baru disepakati.
“Setelah disepakati, Perda STOK ini harus diregistrasi dan dievaluasi dulu
oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya. Adapun berkenaan dengan
beberapa OPD yang anggarannya sudah terlanjur dialokasikan, tidak jadi masalah.
“Kan ada perubahan anggaran, nantinya pada saat OPD tersebut dilebur, dengan
sendirinya anggaran pun akan dipindah ke OPD dimaksud,” ucap Iin.
Keyakinan sekda, pada dasarnya urusan itu tidak berubah. Hanya saja urusan tersebut
dilaksanakan oleh SKPD berbeda. Termasuk perencanaan di Bappeda, misal yang
semula tercatat di Dinas Tarkim, maka harus dipindah ke PUPR.
“Ikhwal kapan SOTK baru ini diberlakukan, kita belum bisa memastikan, yang
jelas sejak perda ini disetujui, langsung disampaikan ke pemerintah provinsi. Proses
pembahasan di provinsi paling cepat biasanya 15 hari. Kalau dihitung sejak
usulan ini dilayangkan diperkirakan sudah lebih dari 15 hari,” aku Iin.
Ia juga meyakinkan bahwa, menjalankan perubahan
SOTK ini juga perlu melalui proses kajian secara matang dan komprehensif,
mengingat banyak komponen di dalamnya akan terkena dampak, baik itu dari sisi
anggaran, perencanaan, dan pegawainya. Selain SOTK baru, pembahasannya termasuk
dengan pengisian sejumlah jabatan yang kosong. pid
0 Komentar