Realisasi Perampingan SOTK Pemkab Masih Spekulatif di 2019



Menyertai kepemimpinan Bupati H Ade Sugianto, yang meneruskan H U Ruzhanul, bupati sebelumnya dan kini menjabat wakil gubernur (wagub) Jabar, mendesing kabar dari pemkab Tasikmalaya, dalam putusan kini untuk melakukan merampingkan struktur organisasi perangkat daerah (SKPD) pemkab. Jumlah bidang dinas teknis yang ada selama ini sebagian dimerger.
Pilihan eksekutif ini bahkan sudah jadi putusan yang disepakati dengan lembaga legislatif Kab.Tasikmalaya. Meski sudah kencang, memasuki TA 2019 masih dalam gelagat belum sampai pada tahap kentara/riil hasrat merampingkan SKPD ini. Sementara, pada kabar lain, tak ayal menghadirkan pula ketidaktenangan sekalangan pajabat yang bisa jadi tanpa jabatan.
Kecuali itu, berkait //budgetng// lagi. Pasalnya jika dipaksakan sekarang, sepertinya belum dimiliki argumen aman manakala anggaran yang sudah diketok tahun sebelumnya untuk kegiatan TA 2019, membiaya SOTK baru. Termasuk dokumen laporan hasil pemeriksaaan (LHP) dari BPK untuk kegiatan tahun 2018 pun belum kunjung diterima pemkab.
Bocoran sementara ini SKPD yang bakal kena lebur, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana. Unit-unit kerja teknis bidang di antaranya akan masuk ke Dinas Kesehatan. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, menjadi satu rumpun di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 
Nasib sejumlah bidang pada dinas teknis ini ug akan ada yang berpindah ke sekretariat daerah (setda). Ada yang dikembalikan seperti asalnya, misal struktur bidang dalam Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), akan disatukan kembali dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Pada sorotan lain, perubahan struktur kelembagaan ini akan sangat berpengaruh pada garapan-garapan yang sudah ditetapkan Bappeda. Sederet garapan tentunya hasil rangkum dari kegiatan musrenbang bertahap. Malah, mesti ada reorientasi kembali renstra. Perampingan SKPD, dalam rangka efesiensi anggaran, namun dalam klaim tetap memerhatikan soal hirarki kedinasan ke tingkat kementerian atau pusat.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tasikmalaya, Ade Sumanang menyetakan, pemkab sudah melakukan rancangan penataan kembali SOTK berkenaan dengan putusan melakukan perampingan. “Ya, ketika ini sudah jadi putusan, ya kita ikuti dengan kembali melakukan rancangan SOTK baru. Kita sudah melakukan analisis dan merancang-rancang struktur OPD yang baru,” akunya.
Dalam satu obrolan dengan Tasikplus, Ade mengesankan tak dalam kondisi repot merancang kembali unit-unit kerja SOTK ini. Terlebih itu ketika dipersepsikan dalam konteks loyal pimpinan. “Saya pun yakin dengan kematangan/kemampuan jajaran para pemimpin (di eselon II) untuk merealisasikan perampingan SKPD ini,” sebutnya.
Saat ditanya dengan kemungkinan risiko terdapat sejumlah pejabat yang kena pilihan non-job, malah Ade meyakini, hal itu takkan terjadi. “Perhitungan bakal adanya pejabat jadi non-job selepas perampingan SOTK menurut saya tak bakal terjadi. Sebab, nanti banyak pejabat memasuki tahun 2019 ini yang pensiun,” pendapatnya.
Belum dapat dipastikan  
Agak terdengar kencang realisasi merger dinas diharap tingkat elitis bisa berlangsung mulai tahun 2019, meski pada persepsi di lingkup-lingkup OPD, ragu itu terwujud. Gambaran lainnya, masih dalam spekulasi tinggi tercapai. Namun, informasi lainnya menyebutkan, dokumen formasi baru dinas sudah dalam bahasan pemprov Jabar setelah tahapan sepakat eksekutif-legislatif daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) H Iin Aminudin, saat diminta tanggapannya pada Rabu (6/2) mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan SOTK baru ini bisa resmi terbentuk. Masih dalam proses pembahasan di provinsi, pasca-diusulkan ke pemerintah provinsi usai perda SOTK baru disepakati.
“Setelah disepakati, Perda STOK ini harus diregistrasi dan dievaluasi dulu oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya. Adapun berkenaan dengan beberapa OPD yang anggarannya sudah terlanjur dialokasikan, tidak jadi masalah. “Kan ada perubahan anggaran, nantinya pada saat OPD tersebut dilebur, dengan sendirinya anggaran pun akan dipindah ke OPD dimaksud,” ucap Iin.
Keyakinan sekda, pada dasarnya urusan itu tidak berubah. Hanya saja urusan tersebut dilaksanakan oleh SKPD berbeda. Termasuk perencanaan di Bappeda, misal yang semula tercatat di Dinas Tarkim, maka harus dipindah ke PUPR.
“Ikhwal kapan SOTK baru ini diberlakukan, kita belum bisa memastikan, yang jelas sejak perda ini disetujui, langsung disampaikan ke pemerintah provinsi. Proses pembahasan di provinsi paling cepat biasanya 15 hari. Kalau dihitung sejak usulan ini dilayangkan diperkirakan sudah lebih dari 15 hari,” aku Iin. 
Ia juga meyakinkan bahwa, menjalankan perubahan SOTK ini juga perlu melalui proses kajian secara matang dan komprehensif, mengingat banyak komponen di dalamnya akan terkena dampak, baik itu dari sisi anggaran, perencanaan, dan pegawainya. Selain SOTK baru, pembahasannya termasuk dengan pengisian sejumlah jabatan yang kosong. pid

 

0 Komentar