Kedua pelaku masing-masing berinisial Her (42) warga Kota Cimahi dan DHB (42) warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Keduanya diduga melakukan pencurian 2 unit laptop dan 4 unit handphone milik santri putri di lingkungan asrama Pondok Pesantren Daarut Taqwa.
Sebelumnya pada Rabu (11/3/26), salah satu korban bernama Gina, seorang mahasiswi warga Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polsek Tamansari.
Barang-barang tersebut diketahui hilang dari asrama putri Ponpes Daarut Taqwa yang berlokasi di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Tamansari Polres Tasikmalaya Kota AKP Nuraeni saat dihubungi, membenarkan jajarannya mengungkap laporan itu. “Benar, dua orang pelaku ini sudah kami amankan berikut barang buktinya”, ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Tamansari dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Alhamdulillah kasus ini dapat cepat terungkap berkat laporan cepat dari warga. Ini juga merupakan bukti respons cepat personel kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat”, lanjutnya.
“Saat ini kasusnya masih kami dalami dan kembangkan. Kedua pelaku sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota,” pungkasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap adanya kejadian tindak kriminal kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. gus



0Komentar