Polisi Ungkap Penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi di Tasikmalaya

Tujuh tersangka pelaku penyalahgunaan obat sediaan farmasi digiring petugas menuju satu ruang, Selasa (20/5), dalam penanganan perkara mereka di Mapolres Tasikmalaya Kota. 

Tasikplus.com-Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi dan pelanggaran pekat (penyakit masyarakat). Polres Tasikmalaya Kota, teranyar ini mengamankan tujuh orang tersangka kasus peredaran jenis obat keras terbatas itu.


Ketujuh tersangka ini hasil pengungkapan gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Tujuh orang ini dalam beda-beda peran, mulai yang mengedarkan, pemilik usaha, hingga karyawan yang bekerja di toko penjual.

Dalam keterangan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, untuk tujuh orang tersangka ini terbagi dalam lima kasus atau lima tindak pidana kejadiannya.

Pengungkapan hingga penangkapan oleh jajaran Satreskrim, sebut kapolres, pada Senin (12/5/25) malam. Sedangkan untuk pengungkapan oleh Satnarkoba pada Senin (19/5/25), dimulai pukul 23.00 WIB sampai pukul 04 dini hari.

Keterangan itu disampaikan kapolres dalam konferensi pers pengungkapannya, Selasa (20/5/25), di mapolres. Terlihat cukup banyak barang bukti terkumpul dengan berbagai jenis obat yang disita dari para pelaku ini. Di antaranya, 679 butir hexamer, kemudian dua butir trihexyphenidyl.

Selain itu ada 250 butir Tramadol, 166 butir pil putih berlogo Y. Salah satu tersangka juga ada yang memiliki jenis tembakau sintetis seukuran 39,06 gram. Barang bukti lainnya ada 120 lembar obat seledryl, 67 lembar obat ifars, 5 lembar obat neomethor, 22 lembar obat samcodin, satu lembar obat antitusif.

Ketujuh tersangka di antaranya berinisial DSM (23), JS (23), MNR (19), MFR (22). Perbuatan mereka dipersangkakan mulai ada yang melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Lainnya, seperti tersangka yang kedapatan membawa tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman masing-masing mulai paling singkat lima tahun atau selama-lamanya 12 tahun penjara. red
 

0 Komentar