Di tengah banyak harap sempat
mengemuka kabar, memasuki Januari 2021 ini, kemungkinan proses pembelajaran
lingkungan pendidikan mulai boleh digelar secara tatap muka. Namun, pemerintah
tampaknya masih dalam pertimbangan-pertimbangan hal itu masif dilancarkan.
“Kita
masih menunggu perkembangan-perkembangan. Sejauh ini kita laksanakan
pembelajaran jarak jauh atau dalam jaringan (daring) antara dosen dan mahasiswa
di rumahnya,” jelas Rektor Universitas Perjuangan (Unper) Tasikmalaya, Prof H
Yus Darusman, saat bertemu, Kamis (7/1), di kampusnya.
Beredarnya
kabar bahwa memasuki Januari ini pasca-pandemi Covid-19, pemerintah dalam
putusan membuka pembelajaran tatap muka (PTM). Tapi dalam persepsi rektor
Unper, itu belum jadi kabar fiks. Sejauh ini pun kampusnya melaksanakan
kegiatan pembelajaran secara daring. Yang paling diharap dirinya, bisa diterapkan
juga gabungan atau luring (luar jaringan).
“Jadi, ada
yang berlangsung secara daring, ada juga yang memang dilaksanakan luar jaringan
(luring). Cuma faktanya ke penggabungan pola belajar ini masih dalam tuntutan
kita matang-matang mempertimbangkannya. Tentunya kita merujuk pada kebijakan
kementerian, kemudian yang tak bisa dielak bahwa Kota Tasikmalaya ini masih
dalam status zona merah,” beber Prof Yus.
Memerhatikan
informasi yang berkembang, pemerintah pusat dalam opsi memersilakan tiap daerah
mempertimbangkan pelaksanaan PTM dengan memerhatikan penting pelaksanaan
protokol kesehatan ketat.
Hal itu
seperti dikemukakan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
(Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri. Ia menyebut sebanyak 14 provinsi menyatakan
siap melakukan sekolah tatap muka (PTM) atau sekolah tatap muka. “Ada
14 provinsi siap PTM, meski setiap daerah tidak ada yang mutlak 100 persen
siap," ujarnya dalam acara taklimat media awal tahun 2021, Selasa (5/1).
PTM
sifatnya diperbolehkan
Wilayah
Jabar, termasuk dalam 14 provinsi itu. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama
(SKB) Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun
Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, keputusan membuka
sekolah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid. PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah.
Kedua,
sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta
menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, jumlah
siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan
pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di
lingkungan sekolah.
seperti banyak terlansir, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Berikutnya, memerhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. red
0 Komentar