![]() |
Operasi Yustisi Prokes di Kota Tasikmalaya, Senin lalu, melibatkan unsur Polri, TNI dan Satpol PP. Menindak warga yang kedapatan melanggar |
Petugas gabungan di Kota Tasikmalaya, Selasa kemarin,
melancarkan operasi yustisi dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19. Operasi
persisnya pelaksanaan atas putusan pemerintah yang memberlakukan pengetatan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Gabungan petugas ini Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19, terdiri unsur kepolisian, TNI dan Satpol PP. Orientasi operasi,
penerapan protokol kesehatan (prokes) yang harus memasyarakat, guna menekan
atau menghindari penyebaran pandemi covid.
Pada kegiatan hari Selasa kemarin,
merupakan pelaksanaan operasi hari kedua sejak PPKM diberlakukan,
Senin (11/1). Dikonsentrasikan di area Taman Kota dan sekitar kompleks Masjid
Agung Kota Tasikmalaya.
Dalam kurun 2 jam, tim Satgas Covid -19
menjaring 19 pelanggar prokes. Rinciannya, 11 orang pelanggar melakukan kerja
sosial dan 8 orang pelanggar prokes memenuhi sanksi administrasi.
"Hari kedua PSBB proporsional ini
kita kembali melakukan yustisi prokes. Karena masih banyak yang tak taat
prokesr," ujar Kabagops Polresta Tasik, Kompol Shohet kepada awak media.
Selain pelanggar prokes tak memakai
masker saat aktivitas, operasi ini juga mendapati pelanggar lainnya, dalam 1
kendaraan melebihi batas, misal jenis sedan harus berisi maksimal 3 penumpang.
"Kalau tak menaati seperti itu,
ya kita tindak sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 360/SE.771-BPBD/2021."
ulasnya.
Shohet menambahkan, operasi yustisi prokes ini akan terus dilakukan tim Satgas Pencegahan Covid-19 Kota Tasik, hingga tanggal 25 Januari 2021, dengan sasaran selain warga juga aktivitas jam malam.
"Jadi kita siapkan tiga tim. Yang dibagi tiga sift. Nanti malam juga kita bergerak. Semua tempat usaha harus patuh tutup jam 19.00 WIB sesuai SE PSBB Proporsional," imbuhnya. red
0 Komentar