"Ngopi Bareng Media" BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya |
Iuran menunggak
dari peserta JKN, masih jadi tantangan dalam kinerja BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial) Kesehatan. Hingga kelembagaan ini mengalami defisit dalam angka
cukup besar dari tahun ke tahun. Soal kesadaran warga dengan latar belakang
pemahaman dan kemampuan ekonomi, antara lain jadi aspek tersendatnya aliran
dana iuran.
Dalam beberapa hari ini, BPJS Kesehatan memutuskan untuk memberi
relaksasi (keringanan) bayar tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) bagi mereka yang menunggak antara 6 – 24 bulan. Program relaksasi
tunggakan, cukup jadi kesempatan bagi peserta layanan kesehatan ini untuk
kembali mengaktifkan jaminan kesehatan kepesertaannya. Iuran tersendat lebih
banyak asal kalangan peserta mandiri.
Dalam satu forum pertemuan bertajuk “Ngopi Bareng Media” dengan unsur
pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya mengemuka, program relaksasi
dikeluarkan bersamaan pandemi Covid-19 yang begitu mengganggu tatanan kehidupan
beberapa bulan terakhir. Wabah ini menunda berbagai aktivitas masyarakat,
menggoyahkan aktivitas ekonomi.
Arahan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Agus Ramlah Hidayat,
meyakinkan program ini mesti jadi kesempatan bagi peserta JKN-KIS mengaktifkan
kembali kepesertaannya akibat tunggakan iuran. Program yang sengaja dihadirkan
untuk meringankan secara finansial masyarakat, khususnya bagi peserta JKN-KIS
di masa pandemi Covid-19.
Hal perlu dicatat dari relaksasi ini, sambung Agus didampingi Kabid SDM
Umum dan Komunikasi Publik, Moh.Rizal Idris, bagi yang menunggak dalam rentang
6-24 bulan, kepesertaannya akan aktif kembali bila membayar enam bulan
tunggakan //plus// satu bulan berjalan. Yang tercover program ini, tunggakan
hingga Desember 2020. Untuk dapat keringanan, peserta JKN harus mendaftar ke
kantor BPJS terdekat atau melalui aplikasi yang sudah disediakan BPJS. gus
0 Komentar