Pemenuhan kebutuhan air minum warga, merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi oleh pemerintah, termasuk pemerintah di tingkat kabupaten/kota.
Kota Tasikmalaya salah satunya, untuk memenuhi kebutuhan air minum warga, sampai saat ini masih Pemkot masih mengandalkan peran serta Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura milik Pemkab Tasikmalaya.
Seiring dengan hal itu, kabarnya Pemkot kini tengah merancang pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sistem pengelohan air minum (SPAM) yang digadang merupakan cikal bakal pembentukan PDAM.
Kasi Sanitasi Lingkungan dan Air Bersih Bidang Permukiman pada Dinas Perawaskim H Yayang Nurpatoni ditemui di kantornya, Kamis (05/03) menuturkan ihwal rencana pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum atau SPAM, saat ini sedang //On Progres/ untuk memenuhi syarat teknis yang diminta oleh pemerintah pusat dan provinsi.
Kenapa kita melibatkan pusat provinsi, untuk pembangunan SPAM ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, namun untuk memperoleh bantuan tersebut, kita diminta memenuhi syarat awal, berupa penyediaan lahan, dan pengelolaan air minum warga, minimal sebanyak 500 SR atau sambungan rumah.
Beberapa tahun lalu sempat mencuat kabar rencana pembangunan SPAM, sejauh ini progresnya seperti apa?
Terkait dengan rencana pembangunan SPAM, kembali lagi tergantung kesiapan pemerintah daerah, mengingat pembangunan SPAM ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sesuai dengan DED yang sudah dibuat pada tahun 2018, anggaran untuk pembangunan SPAM sekitar Rp 86 Miliar. Untuk mewujudkannya, kita membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, dan provinsi, dalam hal ini Balai IP2B di Bandung, untuk menjembatani kita dalam proses pembangunan SPAM ini.
Namun itu tadi, semuanya kembali pada kesiapan Pemkot Tasik dalam memenuhi persyaratan pembangunan SPAM, diantaranya memiliki layanan air minum warga minimal 500 SR, untuk memenuhi syarat yang satu ini, kita akan membuat, atau mengadakan, atau mengelola layanan air minum yang sudah ada saat ini, kita akan menginventaris bangunan SPAM yang sudah dibangun di tahun-tahun sebelumya, yang kini dikelola oleh masyarakat, dan akan kita diambil alih pengelolaannya.
Kemudian, syarat lainnya adalah menyediakan lahan dan atau perangkat pendukung dalam proses pembangunan infrastruktur SPAM.
Untuk pengadaan lahan ini awalnya dirasa tidak terlalu berat, karena kita hanya cukup medianyakan lahan seluas 8.000 meter persegi, namun hasil kemonukasi lanjutan tahun ini, kita diminta menyediakan lahan minimal 2 hektare untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air atau IPA, dan Intake (bangunan yang berfungsi menangkap air dari sumber baku air).
Untuk lahan Intake, luasnya kurang lebih panjang 500 meter, lebar enam meter, ini untuk akses jalan menuju Intake, lokasi pengambilan air baku sungai Ciwulan yang di kelurahan Cibeuti Kawalu.
Untuk lokasi pembangunan IPA berada di kelurahan Talagasari Kawalu. Jadi saat ini kita tengah mengejar dua target utama itu, satu adanya objek yang dikelola oleh Pemkot yang 500 SR itu, dan penyediaan lahan. Untuk penyediaan lahan ini, karena ada perubahan syarat minimal lahan yang disediakan, harus dua hektare, dengan kata lain, penyediaan lahan ini, kemungkinan besar tidak dapat terpenuhi tahun ini, mengingat anggaran yang ada tidak akan mencukupi. Namun kita juga tidak ingin menyerah begitu saja, kami akan coba komunikasi dengan pimpinan dan berupaya meyakinkan DPRD agar dialokasikam kembali diperubahan, tambahan anggaran untuk pembebasan lahan pembangunan SPAM.
Yang baru akan kita penuhi saat ini, lahan akses menuju Intake, sisa anggaran dari itu, akan digunakan untuk pembebasan lahan IPA, luasannya disesuaikan dengan jumlah sisa anggaran yang ada. Saat ini kita tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk di wilayah kelurahan Cibeuti sudah hampir mengerucut, begitupun dengan lokasi di kelurahan Talagasari, pada intinya warga mendukung terkait rencana pembangunan IPA dan Intake di wilayahnya.
Tadi disebutkan soal pengadaan lahan yang kabarnya tidak jadi terpenuhi tahun ini, berapa jumlah anggaran untuk itu?
Bicara total kebutuhan anggaran untuk pembebasan lahan belum dapat dipastikan, anggaran yang ada saat ini sebesar Rp 3 Miliar, Rp 2,7 Miliar untuk pembebasan lahan, yang 300 jutanya untuk memenuhi kebutuhan biaya lainnya.
Anggaran 2,7 Miliar tersebut, akan digunakan dulu untuk pembebasan lahan Intake, sisa anggarannya kita gunakan untuk pembebasan lahan di Talagasari. Berapa kebutuhan anggaran untuk di Talagasari, kita belum bisa pastikan, mengingat belum ada kesepakatan harga dengan warga. Sebetulnya kita pun ingin ada gambaran kisaran harga, untuk usulan berikutnya, agar anggaran yang dialokasikan jangan sampai kurang lagi, syukur-syukur ada sisa. Harapannya pembebasan lahan ini, bisa selesai tahun ini.
Tadi diawal sempat diutarakan terkait anggaran pembangunan SPAM sebesar 86 Miliar, mancakup apa saja?
Anggaran tersebut, menyangkut seluruh kebutuhan pembangunan SPAM, baik untuk Intake, Infrastruktur jalur Intake, pipa, dan konstruksi instalasi pengolahan air atau IPA.
Sejak tadi kita berbicara rencana teknis pembangunan SPAM nya, lantas bagaimana dengan pembentukan kelembagaannya?
Untuk kelembagaannya sendiri, tahun 2021 itu sudah harus terbentuk, kita juga tengah menunggu, karena untuk pembentukan lembaga ini, harus ada kajian dulu dari pemerintah pusat, berkenaan dengan layak atau tidaknya. Untuk itu, kami akan persiapkan apapun yang menjadi persyaratan dari pusat atau provinsi terkait pembentukan kelembagaan ini. Hal itu agar bantuan yang 86 Miliar itu dapat segera terealisasi.
Terakhir, bagaimana dengan pelanggannya, sudah dilakukan kajian kah?
Betul memang, ini pun salah satu yang di persyaratkan dalam pembangunan UPT SPAM. Sudah dilakukan kajian tahun 2018 lalu, study kelayakan calon pelanggan atau //Real Demand Survey//, target awal, sesuai dengan masterplan yang kita buat, dapat menyuplai 5.000 SR, mencakup daerah Kawalu, Mangkubumi, Tamansari, Cibeureum, dan Purbaratu.
Mudah-mudahan rencana pembangunan SPAM ini dapat segera terwujud, mengingat pemenuhan kebutuhan air minum warga, merupakan salah satu kewajiban yang harus di penuhi pemerintah, sebagai standar pelayanan minimal kepada masyarakat, kita mentargetkan tahun 2022 UPT SPAM dapat terbentuk. Pid
0 Komentar