DR H Iwan Saputra |
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan senjata api (senpi) di tengah masyarakat cukup mengkhawatirkan.
Dari tahun-tahun, grafiknya disebut-sebut terus mengalami peningkatan. Terlebih, tak sedikit dari mereka yang tidak mengantongi ijin resmi memegang, menggunakan termasuk memiliki senpi. Tak ayal, kejadian tak diinginkan seperti dipakai untuk tindak pidana, sering kita dengar
Kondisi itu akhirnya membuat Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Pengcab Kab. Tasikmalaya, mengambil sikap. Dalam rapat kerja Pengcab Perbakin Kab. Tasik, Jumat (27/7/2018) sore di sekretariat bersama Jl. Saptamarga, mereka berencana akan melakukan pendataan dan penertiban terhadap senpi jenis airsoft gun di masyarakat. Tak hanya airsoft gun, senapan angin juga akan jadi sasaran penertiban. Dalam pelaksanaannya, Perbakin aka bekerja sama dengan Polres Kota dan Kab. Tasik.
Ketua Perbakin Kab. Tasikmalaya, DR H Iwan Saputra, yang memimpin langsung jalannya rapat menyebutkan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Kapolri yang intinya tidak sembarang orang bisa memegang, menggunakan dan memiliki senpi.
Untuk tahap awal, kata Iwan, pihaknya akan melakukan penertiban di internal Perbakin dulu dengan melakukan pendataan ke tiap klub di bawah binaan Perbakin.
"Ya, dalam pelaksanaannya kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian karena mereka lah yang lebih berkompeten soal senjata," ujar Iwan.
Dengan penertiban ini, tambah Iwan, diharapkan akan meminimalisir penyalahgunaan senjata di tengah masyarakat, utamanya tindak pidana yang menggunakan senpi.
"Untuk selanjutnya kami juga akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan berburu bebas yg selama ini marak di masyarakat. Perlu diketahui, di Perbakin sendiri sudah ada aturan khusus yakni hanya diperbolehkan memburu babi hutan yang dianggap hama oleh masyarakat," pungkasnya.
Oleh: Piter
0 Komentar