Sekda Minta Pelaksana Pekerjaan Bertanggungjawab



Kejadian ambruknya bangunan tembok penahan tanah (TPT) Lapang Jati, Desa/Kec.Sukahening, membuat sekalangan masyarakat di sekitar dibuat kaget. Pekerjaan itu baru selesai dibangun akhir tahun 2017 lalu.

Kemudian, anggaran yang menggelontorinya tak murah. Senilai Rp 1 miliar. Dari obrolan lainnya, pekejaan TPT ini hanya bertahan sekitar sebulan. Ambruk saat hujan mengguyur. Namun tak sampai memakan korban jiwa.

Dalam lansiran edisi Tasikplus lalu, ambruknya TPT setelah turun hujan. Yang tertangkap dari obrolan perangkat desa serta kecamatan, air hujan mengikis tanah bagian bawah bangunan, lalu ambruk.

Tak cukup dengung dengan kemungkinan aspek teknis penyebabnya yang bisa saja itu terselip di pikiran sebagian warga. Seterusnya, cerita TPT ambruk tak langsung hening. Namun, berbuntut perangkat desa berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kepala Desa Sukahening kena panggil dan periksa APH (aparat penegak hukum). Sementara informasi ironinya, pelaksana pekerjaan seolah tak mau tahu apapun kondisi yang tengah dihadapi aparat desa.

Yang sampai ke Tasikplus seterusnya, informasi simpelnya, bangunan TPT bawaan seorang anggota Dewan/DPRD Kab.Tasikmalaya, bersumber dana aspirasi/reses Dewan.

Tersirat juga, pekerjaan itu datang ujug-ujug. Perangkat desa yang tak acuh, lantaran tak tahu dari awal ada pekerjaan TPT di lapang itu, pada akhirnya diundang sang anggota Dewan pembawa proyek. Terus, diberi arahan untuk bisa meresponsnya.

Kepala desa tak acuh lantaran dana untuk TPT yang dianggap besar, terus ia diminta dalam mekanisme kucuran dananya memasuki rekening pemerintahan desanya. Tak lama masuk ke rekening, dana itu langsung ditarik pelaksana TPT.

Pilihannya yang sempat menolak pakai rekening desa untuk aliran dana itu, khawatir jadi sumber kesalahan dan permasalahan di kemudian. Proyek masih dalam masa pemeliharaan

Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.Tasikmalaya, H Abdul Kodir, pekerjaan ini masih dalam masa pemeliharaan pelaksananya. Karena itu, pelaksana pekerjaan mesti bertanggung jawab.

Pengakuan sekda, dirinya belum dengan informasi detail soal TPT ambruk ini. Lantas keyakinannya, di OPD teknisnya atau Dinas PUPR ada Bidang Pengendalian dan Pengawasan yang bakal menangani.

Saat dikemukakan bahwa pengerjaan TPT bersifat swakelola, kukuh sekda, terlepas pekerjaan ini swakelola, lelangkah, atau apapun itu, yang pasti ada rentang waktu pemeliharaannya.

Apalagi kalau kejadian ambruknya bangunan dengan waktu tak lama dari masa selesainya pengerjaan, jelas pelaksana pekerjaan TPT ini harus bertanggungjawab memperbaikinya kembali.

Pun saat disampaikan bahwa anggaran pembangunan TPT tersebut dari dana aspirasi yang dibawa salah satu anggota DPRD, sekda menyatakan, dana aspirasi itu dari APBD.

“Untuk sementara saya tidak berkomentar lebih jauh. Nunggu dulu laporan dari Dinas PUPR dan Inspektorat seperti apa hasil penelusurannya,” pungkas sekda ketika ditanya langkah cepat apa yang akan diambilnya menyusul kabar ambruk TPT itu.

Oleh: Hapid
 

0 Komentar