Siap berolahraga |
Di daerah lain, rujukan yang dijadikan dasar penggantian kepala sekolah heboh itu masih banyak dpertimbangkan. Termasuk tetangga daerah, di Kab.Tasikmalaya, cukup penuh kaji eksekusinya. Begitu menghitung sisi madarat-manfaatnya. Adapun mereka (para kepala sekolah) yang mengalami nasib tergantikan/diberhentikan setelah dianggap kalah nilai oleh pendatang. Hasil seleksi terbaru.
Penerapan program periodesasi kepala sekolah jenjang SD sampai SMA itu, cukup mendesing di Kota Tasikmalaya. Tak sedikit kejadian, seorang kepala sekolah di satu sekolah tergeser posisinya oleh pengganti yang tak lain guru lebih muda di sekolah itu. Kini, program yang telah menempatkan para kepala sekolah produk program periodisasi, terus baleuy gaung.
Tak lagi mendengung klaim unggul program periodisasi kepsek. Reposisi kepala sekolah di Kota Tasik pada pertengahan Agustus lalu, langsung pelantikan saja, disertai desas-desus di antara mereka tak puas penempatan. Sebab, tak sesuai keinginan sendiri-sendiri, atau tak sesuai kabar awal yang diterima.
Jadi alasan atau dasar bagi pemkot Tasikmalaya, kala itu menerapkannya, menjabarkan Permdiknas Nomor 28 Tahun 2010. Kini penggantinya hadir dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian Tugas Tambahan Bagi Guru Sebagai Kepala Sekolah. Program periodisasi di babak senyap.
Tak mesti berprestasi
Jika dulu, begitu jadi sumber obrolan penempatan kepala sekolah disertai catatan prestasi kinerja, dengan peraturan anyar atau sekarang untuk penempatan posisi kepala sekolah bisa cukup dengan dinyatakan kinerjanya baik saja.
Namun, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, H Tedi Setiadi saat diminta tanggapannya mengatakan, kegiatan periodisasi tetap berjalan sebagaimana biasa. Memang atensinya tak seramai dulu. Terlebih sehubungan adanya perubahan regulasi.
“Aturan lama di soal itu Permdiknas Nomor 28 Tahun 2010, kini diganti dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Grade penialainnya tidak seketat peraturan sebelumnya. Penilaian kinerja kepala sekolah sekarang hanya cukup dinyatakan baik. Pada peraturan anyar itu juga tidak dinyatakan bahwa (penempatan) seorang kepala sekolah harus berprestasi,” ujar H Tedi
Masih dibeberkan Tedi, jika di peraturan sebelumnya, terdapat penilaian tahunan dan empat tahunan. Penilaian tahunan dilakukan oleh para pengawas. Untuk penilaian empat tahunan dilakukan oleh tim. Hasilnya kemudian dikumulatifkan. Misal, dari periode satu ke periode kedua, cukup dengan kinerja baik. Kemudian, memasuki periode kedua-ketiga, harus amat baik dan berprestasi tingkat kota. Di periode tiga ke empat, harus amat baik dan berprestasi tingkat provinsi, nasional, dan seterusnya.
“Sementara di permendikbud yang baru, penilaian tersebut sudah tidak ada, selain cukup dinyatakan kinerjanya baik saja,” ulas H Tedi. Namun, menurutnya lagi, parameter seseorang berkinerja baik di situ pihaknya pun belum dapat secara detail dapat pengukurnya.
“Secara teknis yang dimaksud kinerja baik di sini, kami belum bisa memberikan gambarannya. Kita juga belum mengetahui secara detail permendikbud yang baru, dan kita baru menerimanya Juli lalu. Untuk menjabarkannya, saat ini sedang disusun perwalkotnya,” sambung H Tedi.
Namun begitu, saran pejabat satu ini, di tengah atmosfer berganti peraturan, para kepala sekolah juga harus tetap bekerja hati-hati. Artinya apa? Tetap akan ada penilaian atas kinerja yang bersangkutan, untuk dinyatakan baik atau tidak.
“Dengan peraturan baru ini, tidak lantas menghapuskan pola periodisasi. Jadi, periodesasi tetap dilaksanakan. Hanya saja, ada beberapa hal yang mesti disesuaikan dengan permendikbud yang baru. Peraturan teknisnya, sedang kita susun,” akunya.
/Berhenti di tengah jalan /
Sempat diungkapkan H Tedi, kalau (versi) penilaian dinas, yang disebut berkinerja baik itu, berkenaan dengan tufoksi kepala sekolah dalam mengelola lembaga, dijalankan dengan baik atau tidak. Asumsinya lagi, para kepala sekolah bisa jauh lebih dulu mengetahui dan memahami permendikbud yang baru, karena mereka lebih dulu menerimanya.
Perlu diperhatikan para kepala sekolah juga, harap sekretaris dinas ini, jangan sampai muncul anggapan karena //grade// penilaiannya turun, lantas bisa santai-santai saja bertugas. Bagi kepala sekolah yang kinerjanya dinyatakan tidak baik, harus siap berhenti di tengah jalan.
Menjawab pertanyaan, kebijakan dinas di soal periodisasi kencang di awal, lalu kendor kemudian, sanggahnya, “Kita kan hanya menjalankan peraturan yang dibuat pemerintah pusat. Dulu, dianggap kencang, karena memang peraturannya mengamanatkan demikian. Jika kemudian dianggap kendor, juga karena peraturan yang barunya demikian. Tapi yang jelas, periodisasi ini tetap ada, dan berjalan sebagaimana mestinya,” yakin Tedi.
Harapan ia lagi, justru dengan adanya penurunan //grade// penilaian, kinerja kepala sekolah harus lebih ditingkatkan. Sebab apa? “Kita tidak dapat memprediksi peraturan yang ada saat ini sampai kapan diberlakukan, seperti peraturan sebelumnya yang mengalami perubahan. Jadi, jangan sampai para kepala sekolah ini seolah-olah sedang berada di zona aman,” pintanya.
Yang harus diperhatikan lagi, saatnya memaksimalkan peran sebagai pimpinan tertinggi dalam lembaga satuan pendidikan. Sebab, kepala sekolah hari ini, tidak lagi sekadar guru yang mendapat tugas tambahan. Tapi, guru yang diangkat menjadi manajernya.
-------------------------
Oleh ; Hapid
0 Komentar